Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi
SIJUNJUNG, iNews.id - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, kembali ditertibkan polisi. Dalam operasi penindakan ini, polisi bahkan membakar dua kapal kayu besar yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Sumbar bersama Polres Sijunjung sebagai bagian dari upaya memberantas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan, Senin (25/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan melalui Kasubdit Tipidter AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah daerah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas PETI.
“Polda Sumbar telah melakukan penertiban di beberapa daerah, khususnya di Kota Solok, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung. Ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan dalam menyikapi dan menertibkan aktivitas PETI di wilayah Sumatera Barat,” ujar AKBP Okta Rahmansyah, Selasa (26/5/2026).
Selain menindak aktivitas tambang ilegal, polisi juga mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi di Kabupaten Solok yang diduga dipakai untuk mendukung aktivitas tambang tanpa izin.