Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal
SIDOARJO, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pengolahan emas milik PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026). Penyitaan dilakukan karena pabrik tersebut diduga mengolah emas yang berasal dari tambang ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Papua Barat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus tambang emas ilegal yang sebelumnya berhasil diungkap polisi. Dalam kasus ini, emas hasil tambang ilegal diduga dimurnikan dan diproduksi menjadi emas batangan di pabrik yang berlokasi di Sidoarjo tersebut.
Saat proses penyitaan, tim penyidik turut menyita berbagai sarana dan prasarana produksi yang diduga digunakan dalam pengolahan emas ilegal. Seluruh fasilitas yang berkaitan dengan aktivitas produksi kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian.
Selain menyita pabrik, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC. Keduanya diketahui menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirreskrimsus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan produksi dan peredaran emas hasil tambang ilegal.