Nekat Buka saat Ramadan, Bar di Pontianak Disegel Satpol PP

Uun Yuniar
Kepala Satpol PP Syarifah Adriana saat menyegel Kenzo Bar and Resto. (Foto: Pemkot Pontianak).

PONTIANAK, iNews.id - Satpol PP menyegel sebuah bar di Kota Pontianak. Bar tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak yang melarang Tempat Hiburan Malam (THM) buka saat Ramadan.

"Kita minta semua THM tutup dulu selama bulan Ramadan," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Selasa (26/4/2022). 

Bar yang ditutup adalah Kenzo Bar and Resto yang berada di dalam Hotel My Home. 

Kepala Satpol PP Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, Wali Kota Pontianak telah membuat SE Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan.

SE tersebut melarang THM seperti bar, pub, dan diskotik beroperasi selama Ramadan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal