Korupsi Dana Hibah Gereja, Kuasa Hukum Tersangka Pendeta Ajukan Praperadilan

Antara
Kejati Kalbar menetapkan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang. Salah satunya seorang pendeta. (Antara)

Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Hasil audit BPKP kerugian sebesar Rp241 juta," ujar Masyhudi dalam keterangan pers, Senin (4/10/2021).

Modus yang dilakukan tersangka yakni penerimaan dana hibah itu tidak melalui prosedur yang berlaku. Selain tidak ada proposal dan verifikasi, dana hibah dikirim melalui rekening pribadi.

"Yang lebih fatal adalah bantuan dana hibah ini dikirim ke nomor rekening pribadi salah satu tersangka," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal