Kejaksaan Tetapkan ASN Kemenkumham Tersangka Mark Up Pembangunan Tembok Lapas Sukamara

Sigit Dzakwan Pamungkas
Kejari Sukamara menetapkan ASN Kemenkumham RS sebagai tersangka korupsi mark up pembangunan tembok Lapas Sukamara. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

SUKAMARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara menetapkan seorang ASNKementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta sebagai tersangka korupsimark up pembangunan tembok Lapas Sukamara. Kerugian akibat mark up anggaran itu sebesar Rp1,8 miliar.

"Kami menetapkan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan pagar tembok keliling Lapas Kelas III Kabupaten Sukamara," kata Kepala Kejari Sukamara, Suhartono dalam keterangan pers, Minggu (3/10/2021).

Dia mengatakan, tersangka yakni RS. Pembangunan tembok lapas itu terjadi pada 2017 lalu, saat tersangka RS bertugas di Lapas Sukamara dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka RS melakukan korupsi dengan modus membuat harga perkiraan sendiri. Kerugian akibat perbuatan tersangka sebesar Rp1,8 miliar.  

"Tersangka RS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," ujar Suhartono.

Kasus ini terungkap setelah tembok tersebut roboh secara bertahap pada 2018 hingga 2020. Penyidikan kasus terhambat pandemi Covid-19 meski telah memeriksa 20 saksi.

Suhartono mengatakan, tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Pembagunan tembok Lapas Sukamara menggunakan APBN untuk Kemenkumham sebesar Rp8 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal