Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Hibah Gereja, Kuasa Hukum Tersangka Pendeta Ajukan Praperadilan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 14:32:00 WIB
Korupsi Dana Hibah Gereja, Kuasa Hukum Tersangka Pendeta Ajukan Praperadilan
Kejati Kalbar menetapkan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang. Salah satunya seorang pendeta. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SINTANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan seorang pendeta inisial JM sebagai salah satu dari empat tersangka korupsidana hibahgereja di Kabupaten Sintang. Kuasa hukum JM menyatakan akan mengajukan praperadilan.

"Dalam hal ini kami akan melakukan praperadilan terkait penahanan klien kami," ujar Raymundus Loin, kuasa hukum JM di Pontianak, Selasa (5/10/2021).

Kejati Kalbar menahan empat tersangka korupsi dana hibah gereje di Sintang. (Foto: Antara)
Kejati Kalbar menahan empat tersangka korupsi dana hibah gereje di Sintang. (Foto: Antara)

Raymundus mengaku tidak sepakat dengan keputusan penyidik yang menetapkan JM sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Menurutnya, JM tidak bersalah dan statusnya seharusnya masih saksi.

"Dalam hal ini kami menolak semuanya, sehingga kami akan mengajukan praperadilan karena seharusnya masih status saksi," tuturnya.

Sebelumnya Kejati Kalbar menetapkan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang. Keempatnya yakni JM yang merupakan pendeta, TI anggota DPRD Kalbar, TM anggota DPRD Sintang, dan SM seorang PNS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut