Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

Lukman Hakim
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Surat Edaran (SE) bersama yang mengatur penggunaan sound horeg telah terbit dan berlaku di Jawa Timur (Jatim). SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 itu diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, kesusilaan dan hukum. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, dengan SE bersama ini diharapkan tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jatim, khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat. 

SE bersama ini, kata dia sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Peremn LH)atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jatim. Namun semua  disesuaikan  aturannya,” kata Khofifah, Sabtu (9/8/2025). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Khofifah Bentuk Tim Khusus Atur Regulasi Sound Horeg, Libatkan MUI dan Polda Jatim

57 tahun lalu

Gubernur Jatim Khofifah Bentuk Tim Khusus soal Regulasi Sound Horeg 

57 tahun lalu

Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah

57 tahun lalu

Pemprov Jatim Tetapkan WFH ASN Setiap Rabu, Hemat BBM 108.000 Liter per Bulan

57 tahun lalu

Khofifah Dorong Edukasi Kebencanaan Masuk Kurikulum, Siapkan Generasi Tanggap Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal