"Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakaan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan," ucapnya.
Menurutnya, SE bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. SE bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan dan hukum.
Termasuk melarang adanya minuman keras (miras), narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam serta barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.
“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” ucapnya.
Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan. Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.