Dia menjelaskan. SE bersama ini memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Dalam SE bersama, kata dia memberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak. Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan, yakni 120 dBA.
Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal 85 dBA.
Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).
Selain itu, SE bersama ini juga mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound system non statis atau yang berpindah tempat.