Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

Lukman Hakim
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa).

Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiel, kerusakan fasum dan property masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.

Dia mengingatkan, jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, miras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.

“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Khofifah Bentuk Tim Khusus Atur Regulasi Sound Horeg, Libatkan MUI dan Polda Jatim

57 tahun lalu

Gubernur Jatim Khofifah Bentuk Tim Khusus soal Regulasi Sound Horeg 

57 tahun lalu

Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah

57 tahun lalu

Pemprov Jatim Tetapkan WFH ASN Setiap Rabu, Hemat BBM 108.000 Liter per Bulan

57 tahun lalu

Khofifah Dorong Edukasi Kebencanaan Masuk Kurikulum, Siapkan Generasi Tanggap Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal