Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiel, kerusakan fasum dan property masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.
Dia mengingatkan, jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, miras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama,” ucapnya.