Sidang Mutilasi Pengusaha Kafe Surabaya, Dukun Pijat di Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Suasana persidangan dukun pijat terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban pengusaha kafe asal Surabaya di PN Malang. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

MALANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa dukun pijat dan korban pengusaha kafe asal Surabaya, Rabu (18/9/2024). Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun kepada terdakwa Abdul Rahman.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata didampingi dua hakim anggota lainnya pukul 10.58 WIB. Abdul Rahman bersama tim kuasa hukum tampak menjalani persidangan dengan tenang.

Hakim I Wayan Eka Mariata menyebutkan ada dua dakwaan baik primer maupun subsider, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian dakwaan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang penganiayaan dan dakwaan kedua pada Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan mayat dengan cara mengubur jenazah korban Adrian Prawono.

"Majelis berpendapat unsur kesengajaan telah terpenuhi menurut teori pada teori hukum pidana," ujarnya saat membacakan putusan dakwaan, Rabu (18/9/2024)..

Di sisi lain hakim tidak mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), perihal perencanaan pembunuhan yang dilakukan dukun pijat tersebut. Sebagaimana pada tuntutan sebelumnya JPU menuntut terdakwa juga dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan serta Pasal 181 KUHP karena menghilangkan nyawa orang sekaligus memutilasi beberapa bagian tubuhnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

57 tahun lalu

Pria di Makassar Bunuh Selingkuhan di Hotel, Korban Diberi Obat Antinyeri hingga Overdosis

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal