Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menjamin pendidikan formal santriPadepokan Padang Ati di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tetap berlanjut usai pengasuh sekaligus pimpinan padepokan bernama Abdul Khalim Fadlun (55 tahun) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati. Kemenag telah berkoordinasi dengan sejumlah madrasah.
Dia mencatat terdapat sekitar 350 anak yang belajar di Padepokan Padang Ati. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 siswa tercatat belajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) swasta.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak madrasah untuk memastikan pendidikan formal mereka tetap berlanjut dan tidak terputus,” ujar Plh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh Irkham, dikutip Jumat (29/5/2026).
Selain itu, kata dia, Kemenag juga berkoordinasi dengan sejumlah pondok pesantren untuk mengantisipasi kelanjutan pendidikan anak-anak terdampak.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pondok pesantren sebagai langkah antisipasi kelanjutan pendidikan dan mereka siap menampung anak-anak yang terdampak,” tutur dia.