Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Tim iNews
Terdakwa kasus greenhouse ganja di Jombang terancam hukuman mati setelah didakwa dalam perkara narkotika jenis ganja. (Foto: Ist)

Dalam sidang tersebut, jaksa juga mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya mengenai dugaan keterlibatan dua orang lain yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dua DPO itu yakni Kris dan Arfan alias Kental. Kris disebut sebagai pemodal utama yang berada di Bali.

Kris diduga mendanai greenhouse ganja tersebut dan menjadi pengirim benih dari London. Dia juga disebut mendanai rumah kontrakan yang dijadikan lokasi budi daya ganja.

Selain Kris, jaksa juga menyebut nama Arfan alias Kental. Dia disebut pernah menjadi rekan terdakwa Rama dalam menanam ganja tersebut. Dalam dakwaan, komplotan ini disebut sudah beberapa kali memanen tanaman ganja. Salah satu panen terjadi pada Juli 2025.

Panen itu menghasilkan 76 batang ganja dengan total berat 2.665 gram ganja kering. Atas perintah Petrus, Rama kemudian mengirim hasil panen tersebut kepada Kris di Bali menggunakan bus antarkota.

Rama disebut menerima upah Rp700.000 dari pengiriman tersebut. Sementara Petrus disebut memperoleh keuntungan besar dari transaksi ganja tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang, 104 Personel Gabungan Diberi Penghargaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal