JOMBANG, iNews.id - Empat terdakwa kasus kebun ganja rumahan atau greenhouse ganja di Kabupaten Jombang, Jawa Timur terancam hukuman maksimal pidana mati. Mereka yakni Rama Susanto, Yulius Vasih alias Jayus, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto dan Ike Dewi Sartika.
Keempat terdakwa menjalani sidang perkara narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (11/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika.
Mereka didakwa Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika tentang kepemilikan narkotika golongan I di atas 5 pohon juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang permufakatan jahat. Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 111 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang permufakatan jahat.
JPU Septian Hery Saputra mengatakan, ancaman maksimal dalam perkara ini bisa berupa hukuman mati. Ancaman tersebut mengacu pada dakwaan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
“Untuk ancaman maksimalnya di pasal 114 ayat 2 itu bisa sampai hukuman mati,” kata JPU Septian Hery Saputra seusai persidangan di PN Jombang dikutip dari iNews Mojokerto, Kamis (11/6/2026)..