“Dari transaksi tersebut, Petrus disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp400 juta yang ditransfer secara bertahap melalui rekening milik Ike Dewi Sartika,” ujarnya.
Septian menambahkan, keempat terdakwa menyatakan menerima dakwaan. Mereka tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang berlanjut ke tahap pembuktian.
Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Senin (15/12/2025). Di lokasi itu, polisi menemukan 156 pot tanaman ganja yang tersebar di empat ruangan berbeda.
Tanaman ganja tersebut dikembangbiakkan dengan sistem greenhouse. Polisi juga menemukan ganja yang telah dipetik serta rendaman ganja dengan alkohol. Jika ditotal, barang bukti yang ditemukan mencapai 40 kilogram. Nilai ekonomisnya diperkirakan sekitar Rp6,5 miliar.
Dalam kasus ini, Rama Susanto (43), warga Nganjuk, dan Yulius Vasih alias Jayus, warga Sidowarek, Kecamatan Ngoro, disebut berperan sebagai pengelola tanaman ganja dan perawatannya.
Sementara pasangan suami istri Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto (48), warga Bantul, DIY, dan Ike Dewi Sartika (40), warga Sidoarjo, disebut berperan sebagai perencana dan pemodal tanaman ganja tersebut.
Kasus greenhouse ganja di Jombang ini kini berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap empat terdakwa.