Salahi Izin Tinggal, WNA Taiwan Istri Warga Tulungagung Dideportasi 

Solichan Arif
ilustrasi deportasi (istimewa)

Menurut Vidiandra proses pemeriksaan berlangsung tujuh hari. Begitu dipastikan terjadi pelanggaran aturan keimigrasian, petugas langsung mengambil tindakan deportasi. Chang Ti Na dipulangkan ke Negara Taiwan. Proses deportasi berlangsung pada 23 Maret. 

Dari Bandara Juanda Sidoarjo yang bersangkutan dibawa dengan penerbangan Citilink QG713, menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta. Setelah pemeriksaan administrasi selesai, dari Bandara Soekarno Hatta bersangkutan langsung diterbangkan ke negaranya. 

"Diberangkatkan menggunakan pesawat China Airlines CI762," ujar Vidiandra. 

Sementara dengan adanya temuan kasus ini, petugas Imigrasi Blitar lebih meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah kerja (Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung). 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
8 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

9 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

1 bulan lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

3 bulan lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

3 bulan lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal