Terdakwa Salah Transfer BCA Rp51 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama saat menjalani sidang secara virtual di PN Surabaya.(Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara salah transferBCA senilai Rp51 juta, Adi Pratama, dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/3/2021). 

“Menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara," kata JPU Willy di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. 

Willy menyebu, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. 

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Dipertius makan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Kami akan ajukan pledoi yang mulia," ujarnya kepada majelis hakim. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal