Salahi Izin Tinggal, WNA Taiwan Istri Warga Tulungagung Dideportasi 

Solichan Arif
ilustrasi deportasi (istimewa)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memulangkan paksa warga negara asing (WNA) asal Taiwan, Kamis (25/3/2021). Perempuan bernama Chang Ti Na yang tinggal di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung itu dideportasi ke negaranya karena menyalahi izin tinggal

Informasi yang dihimpun, WNA tersebut tinggal di Tulungagung sejak November 2019 lalu. Padahal, dia hanya memiliki visa kunjungan. 

"Yang bersangkutan hanya memakai visa kunjungan. Masuk sebelum pandemi," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Raden Vidiandra Adikoesoema kepada wartawan Kamis (25/3/2021).

Pengungkapan adanya WNA yang menyalahi ketentuan berawal dari adanya laporan dan petugas Imigrasi Blitar langsung menindaklanjuti. Saat pemeriksaan juga diketahui WNA bersangkutan menikah dengan warga setempat. 

Namun pernikahan tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang berlaku. Sementara izin kunjungan yang bersangkutan juga sudah melebihi batas waktu 60 hari. "Pernikahan dengan suami WNI tidak dilengkapi izin tinggal atau penyatuan keluarga," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

57 tahun lalu

3 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Surabaya, Diduga Langgar Izin Tinggal

57 tahun lalu

Duh! 2 WNA China Diduga Mencuri dalam Pesawat, Diamankan di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Belasan WNA China Penyerang TNI di Ketapang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal