Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Salahi Izin Tinggal, WNA Taiwan Istri Warga Tulungagung Dideportasi 

Kamis, 25 Maret 2021 - 09:42:00 WIB
Salahi Izin Tinggal, WNA Taiwan Istri Warga Tulungagung Dideportasi 
ilustrasi deportasi (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TULUNGAGUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memulangkan paksa warga negara asing (WNA) asal Taiwan, Kamis (25/3/2021). Perempuan bernama Chang Ti Na yang tinggal di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung itu dideportasi ke negaranya karena menyalahi izin tinggal

Informasi yang dihimpun, WNA tersebut tinggal di Tulungagung sejak November 2019 lalu. Padahal, dia hanya memiliki visa kunjungan. 

"Yang bersangkutan hanya memakai visa kunjungan. Masuk sebelum pandemi," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Raden Vidiandra Adikoesoema kepada wartawan Kamis (25/3/2021).

Pengungkapan adanya WNA yang menyalahi ketentuan berawal dari adanya laporan dan petugas Imigrasi Blitar langsung menindaklanjuti. Saat pemeriksaan juga diketahui WNA bersangkutan menikah dengan warga setempat. 

Namun pernikahan tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang berlaku. Sementara izin kunjungan yang bersangkutan juga sudah melebihi batas waktu 60 hari. "Pernikahan dengan suami WNI tidak dilengkapi izin tinggal atau penyatuan keluarga," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut