Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

Rabu, 29 April 2026 - 00:17:00 WIB
Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul
WN Jerman overstay di Bantul ditangkap Imigrasi setelah buron sejak 2022. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) Jerman berinisial OH (44) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena overstay akhirnya ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penangkapan dilakukan tim gabungan Imigrasi DIY dan Polres Bantul di kawasan Parangtritis.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus menjelaskan, OH awalnya masuk Indonesia secara legal menggunakan visa on arrival (VoA). Namun, visa tersebut hanya berlaku selama 30 hari. Setelah itu, pelaku tidak pernah kembali ke negara asal dan dinyatakan overstay.

“Visa on arrival ini masa berlakunya hanya 30 hari. Imigrasi bisa memantau setiap ada orang yang masuk dan keluar,” katanya dikutip dari iNews Boyolali, Selasa (28/4/2026).

Tercatat, OH terakhir masuk Indonesia pada 15 Desember 2022 dan tidak pernah keluar kembali, sehingga masuk dalam daftar DPO. Dia diketahui telah tinggal di Indonesia sejak 2022 tanpa izin yang sah.

Selama menjadi buronan, OH diketahui hidup berpindah-pindah di sejumlah kota. Dia sempat berada di Malang, Jakarta, Semarang, hingga Pacitan sebelum akhirnya terdeteksi di wilayah Bantul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut