Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
MEDAN, iNews.id - Imigrasi Medan mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga bekerja sebagai fotografer, editor dan make-up artist (MUA) dalam sebuah acara di hotel kawasan Medan Petisah.
Kedelapan WNA China tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu. Mereka diterbangkan menggunakan AirAsia AK396 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan Imigrasi Medan pada 31 Mei 2026. Pengawasan dilakukan terhadap kegiatan yang diselenggarakan Orielle Studio.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah tenaga kerja asing yang mendukung acara di bidang industri kreatif. Setelah diperiksa, delapan warga China diketahui terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan para WNA menjalankan berbagai peran teknis. Tiga WNA berinisial CW, GH dan YP diketahui beraktivitas sebagai make-up artist. Sementara itu, LK dan YX berperan sebagai editor. Kemudian YX, YZ, dan XJ bertugas sebagai fotografer dalam kegiatan tersebut.