Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Sidang vonis kasus pekerja migran di PN Malang. Tiga terdakwa divonis ringan, menuai kritik dari SBMI. (Foto: MPI/Avirista M)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Zainul Arifin, menilai putusan hakim masih memberatkan kliennya. Menurutnya, majelis hakim sudah objektif dengan melimpahkan tanggung jawab utama ke perusahaan pusat.

“Dengan putusan ini, majelis hakim telah melihat secara obyektif. Restitusi juga tidak dibebankan ke klien kami, sehingga kami juga pikir-pikir dengan putusan ini,” kata Zainul.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan pekerja migran asal Malang oleh majikannya. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan pelanggaran perekrutan ilegal serta dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tiga terdakwa, Hermin, Dian, dan Alti, terbukti menjalankan praktik penampungan ilegal dan mengirimkan calon pekerja migran ke luar negeri tanpa izin resmi. Polisi menetapkan mereka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TKI asal Lebak Meninggal Dunia di Suriah, Jasad Tak Bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Cegah TPPO, Imigrasi Bima Perketat Penerbitan Paspor bagi Calon TKI

57 tahun lalu

Kapal Tenggelam di Perairan Bengkalis, 32 TKI Ilegal Selamat Nakhoda Hilang

57 tahun lalu

Viral 5 TKI di Singapura Baku Hantam gegara Video TikTok, Dihukum Denda Rp12 Juta

57 tahun lalu

Viral TKI di Ponorogo Ngamuk Hancurkan Rumah usai Istri Nikah Lagi dengan Pria Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal