Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Sidang vonis kasus pekerja migran di PN Malang. Tiga terdakwa divonis ringan, menuai kritik dari SBMI. (Foto: MPI/Avirista M)

MALANG, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman ringan kepada tiga terdakwa kasus perekrutan dan penempatan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Bos perusahaan TKI yang merekrut pekerja secara ilegal ini dihukum antara 1-2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Terdakwa Hermin Naning Rahayu divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya, Dian Permana dan Alti Baiquniati, dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malang yang menuntut 6 tahun penjara bagi Hermin dan 5 tahun penjara untuk dua terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kota Malang Moh Heriyanto, menyebut pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Dia menilai perbedaan vonis dengan tuntutan sangat jauh meski pasal yang digunakan sama.

“Sikap kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Meski pasalnya sama, tetapi untuk hukumannya jauh dari tuntutan kami,” kata Heriyanto, Kamis (11/9/2025).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TKI asal Lebak Meninggal Dunia di Suriah, Jasad Tak Bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Cegah TPPO, Imigrasi Bima Perketat Penerbitan Paspor bagi Calon TKI

57 tahun lalu

Kapal Tenggelam di Perairan Bengkalis, 32 TKI Ilegal Selamat Nakhoda Hilang

57 tahun lalu

Viral 5 TKI di Singapura Baku Hantam gegara Video TikTok, Dihukum Denda Rp12 Juta

57 tahun lalu

Viral TKI di Ponorogo Ngamuk Hancurkan Rumah usai Istri Nikah Lagi dengan Pria Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal