Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TKI asal Lebak Meninggal Dunia di Suriah, Jasad Tak Bisa Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 11 September 2025 - 13:59:00 WIB
Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang vonis kasus pekerja migran di PN Malang. Tiga terdakwa divonis ringan, menuai kritik dari SBMI. (Foto: MPI/Avirista M)
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa sebelumnya dituntut dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuriyati, menilai putusan jauh dari rasa keadilan dan gagal memberikan efek jera.

“Kami sangat kecewa dan putusan ini jauh dari tuntutan JPU. Kasus ini hanya dilihat dari pelanggaran prosedural penempatan, bukan sebagai kejahatan perdagangan orang,” ujar Dina.

Dia juga menyoroti tidak adanya restitusi atau ganti rugi bagi korban yang sama sekali tidak muncul dalam putusan.

“Hak restitusi korban tidak muncul sama sekali. Ini membuktikan proses persidangan tidak mengarah sama sekali pada keadilan korban,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut