Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Sidang vonis kasus pekerja migran di PN Malang. Tiga terdakwa divonis ringan, menuai kritik dari SBMI. (Foto: MPI/Avirista M)

Terdakwa sebelumnya dituntut dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuriyati, menilai putusan jauh dari rasa keadilan dan gagal memberikan efek jera.

“Kami sangat kecewa dan putusan ini jauh dari tuntutan JPU. Kasus ini hanya dilihat dari pelanggaran prosedural penempatan, bukan sebagai kejahatan perdagangan orang,” ujar Dina.

Dia juga menyoroti tidak adanya restitusi atau ganti rugi bagi korban yang sama sekali tidak muncul dalam putusan.

“Hak restitusi korban tidak muncul sama sekali. Ini membuktikan proses persidangan tidak mengarah sama sekali pada keadilan korban,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TKI asal Lebak Meninggal Dunia di Suriah, Jasad Tak Bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Cegah TPPO, Imigrasi Bima Perketat Penerbitan Paspor bagi Calon TKI

57 tahun lalu

Kapal Tenggelam di Perairan Bengkalis, 32 TKI Ilegal Selamat Nakhoda Hilang

57 tahun lalu

Viral 5 TKI di Singapura Baku Hantam gegara Video TikTok, Dihukum Denda Rp12 Juta

57 tahun lalu

Viral TKI di Ponorogo Ngamuk Hancurkan Rumah usai Istri Nikah Lagi dengan Pria Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal