Polisi Usut Korupsi Dana PNPM Rp5,5 Miliar di Tulungagung, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Antara
Polres Tulungagung mengusut kasus dugaan korupsi dana PNPM di Desa Pagerwojo senilai Rp5,5 miliar, dua tersangka telah ditetapkan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Jadi, dari hasil pemeriksaan, kami menemukan dugaan penyelewengan dana bergulir PNPM Mandiri sejak 2010 hingga 2018," tuturnya.

Untuk menghitung kerugian dalam kasus dugaan korupsi ini, Polres Tulungagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.

Dari perkiraan awal Rp8 miliar dugaan kerugian negara, hasil audit ditemukan angka kerugian Rp5,5 miliar.

"Untuk objek pemeriksaan bukan berupa orang melainkan dokumen keuangan dari dana bergulir PNPM Mandiri," jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal