JAKARTA, iNews.id - Plt Juru Bicara bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding mengungkap sejumlah tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor pendidikan. Berdasarkan data KPK, sedikitnya ada empat tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
"Merujuk data perkara, KPK telah menangani beberapa kasus yang terjadi pada sektor pendidikan di Indonesia yang tentunya mengakibatkan kerugiaan keuangan negara dalam jumlah banyak," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Jumat (30/9/2022).
Berikut empat kasus korupsi di lingkungan pendidikan:
1. Korupsi Gedung Perpustakaan Universitas Indonesia (UI)
KPK sempat mengungkap kasus korupsi terkait pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun anggaran 2010-2011. Dalam kasus tersebut, mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid divonis bersalah.
Tafsir terbukti bersalah dan dianggap telah merugikan negara Rp13,076 miliar terkait pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun anggaran 2010-2011.
Ia juga dinyatakan telah menguntungkan sejumlah pihak yaitu Irawan Wijaya selaku Direktur PT Derwiperdana Internasional Persada (Rp2,16 miliar), manajer PT Makara Mas Dedi Abdul Rahmat Saleh (Rp2,625 miliar).