Polisi Usut Korupsi Dana PNPM Rp5,5 Miliar di Tulungagung, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Antara
Polres Tulungagung mengusut kasus dugaan korupsi dana PNPM di Desa Pagerwojo senilai Rp5,5 miliar, dua tersangka telah ditetapkan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Polres Tulungagung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Desa Pagerwojo. Kedua tersangka merupakan pengurus PNPM di desa tersebut.

Penyelewengan dana tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp5,5 miliar.

"Sejauh ini sudah ada dua tersangka kami tetapkan dan semuanya pengurus PNPM Desa Pagerwojo," kata Kapolres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, Sabtu (1/10/2022).

Ia menyebut pada awal penyelidikan sebenarnya tim penyidik memanggil empat orang pengurus PNPM Desa Pagerwojo yang diduga terlibat.

Namun, dalam proses penyidikan itu polisi menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka karena paling bertanggung jawab atas aliran dana keluar dari program tersebut.

Dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri ini awalnya fokus pada pelaksanaan tahun anggaran 2010–2015, tetapi setelah didalami, ternyata tindak korupsi masih dilakukan hingga 2018.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal