Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
TULUNGAGUNG, iNews.id - Satreskrim Polres Tulungagung mendalami kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlabel yang melibatkan tersangka PRW (51) warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah fakta baru yang menguatkan dugaan peredaran pupuk ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi menunjukkan tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar sebagai anggota kelompok tani.
“Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, diketahui tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar dalam kelompok tani,” ujar Iptu Andi Wiranata Tamba, Senin (1/6/2026).
Penyidik juga memperoleh informasi tersangka baru menyewa lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, setelah kasus tersebut terungkap dan dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Untuk memastikan informasi tersebut, polisi mengecek melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) serta tiga kelompok tani di wilayah tersebut. Hasilnya, nama tersangka tidak ditemukan dalam daftar resmi anggota kelompok tani. Selain menelusuri aktivitas tersangka, penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut.