Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Nur Syafei
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana saat mengajukan kasasi vonis bebas Ronald Tannur ke PN Surabaya, Senin (5/8/2024). (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur

Kasasi tersebut didaftarkan langsung jaksa penuntut umum (JPU) ke sentra pelayanan satu pintu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2024).

Pendaftaran kasasi ini dilakukan setelah dalam 12 hari setelah putusan bebas terdakwa oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, setelah mendaftarkan kasasi selanjutnya akan menyusun memori kasasi yang nantinya akan dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Setelah memori kasasi selesai akan dikirimkan ke PN Surabaya untuk diteruskan ke mahkamah agung (MA),” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pegawai Bank di Surabaya Ditahan terkait Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Penampakan Ayah Ronald Tannur Tiba di Kejati Jatim, Pakai Masker Santai Masuki Gedung

57 tahun lalu

Tiba di Kejati Jatim, Ayah Ronald Tannur Enggan Komentar dan Langsung Masuk Lift

57 tahun lalu

5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan, Nomor 3 Bingung Tanya Mau ke Mana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal