SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Kasasi tersebut didaftarkan langsung jaksa penuntut umum (JPU) ke sentra pelayanan satu pintu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2024).
Pendaftaran kasasi ini dilakukan setelah dalam 12 hari setelah putusan bebas terdakwa oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, setelah mendaftarkan kasasi selanjutnya akan menyusun memori kasasi yang nantinya akan dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Setelah memori kasasi selesai akan dikirimkan ke PN Surabaya untuk diteruskan ke mahkamah agung (MA),” katanya.