Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Jargas PGN Rp2,3 Triliun Masuk Penyelidikan, Ini Temuan Kejari Surabaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:06:00 WIB
Dugaan Korupsi Jargas PGN Rp2,3 Triliun Masuk Penyelidikan, Ini Temuan Kejari Surabaya
Ilustrasi Kejari Surabaya menyelidiki dugaan korupsi proyek jaringan gas rumah tangga PGN senilai Rp2,3 triliun. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan gas rumah tangga (jargas) milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kota Surabaya. Nilai proyek ini diketahui mencapai Rp2,3 triliun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami pelaksanaan proyek di berbagai wilayah Kota Surabaya. Penyelidikan tersebut dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya terhadap pelaksanaan proyek jargas yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

“Pemanggilan seorang saksi terkait pembangunan gas yang dilakukan PGN wilayah Surabaya. Jadi kami katakan PGN Surabaya, penyelidikan pembangunan jaringan gas sambungan rumah,” ujar Tri Anggoro Mukti dikutip dari iNews Surabaya, Jumat (19/6/2026).

Tri mengungkapkan, dari hasil penyelidikan awal ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan. Proyek dengan nilai jumbo tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik.

“Objek penyelidikan mencakup rentang tahun 2018 hingga 2025 dengan estimasi anggaran sekitar Rp2,3 triliun. Saat ini kami masih mendalami dugaan kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut