Dugaan Korupsi Jargas PGN Rp2,3 Triliun Masuk Penyelidikan, Ini Temuan Kejari Surabaya
SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan gas rumah tangga (jargas) milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kota Surabaya. Nilai proyek ini diketahui mencapai Rp2,3 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami pelaksanaan proyek di berbagai wilayah Kota Surabaya. Penyelidikan tersebut dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya terhadap pelaksanaan proyek jargas yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
“Pemanggilan seorang saksi terkait pembangunan gas yang dilakukan PGN wilayah Surabaya. Jadi kami katakan PGN Surabaya, penyelidikan pembangunan jaringan gas sambungan rumah,” ujar Tri Anggoro Mukti dikutip dari iNews Surabaya, Jumat (19/6/2026).
Tri mengungkapkan, dari hasil penyelidikan awal ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan. Proyek dengan nilai jumbo tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik.
“Objek penyelidikan mencakup rentang tahun 2018 hingga 2025 dengan estimasi anggaran sekitar Rp2,3 triliun. Saat ini kami masih mendalami dugaan kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut,” katanya.