Kasus Penghinaan Risma, Praktisi Hukum: Bukan Fitnah, Mestinya Risma Memaafkan

Ihya Ulumuddin
Pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil (memakai masker) diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jatim, Senin (3/2/2020). (Foto: SINDOnews)

Diketahui, beberapa waktu lalu, tim hukum Pemkot Surabaya melaporkan akun facebook “Zikria Dzatil” ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dilakukan oleh bagian hukum Pemkot Surabaya menyusul adanya penghinaan yang dilakukan oleh admin akun itu ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di media sosial.

"Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya," katanya.

Atas laporan itu, Polrestabes Surabaya bertindak cepat, menangkap pemilik akun "Zikria Dzatil", penghina Risma. Perempuan asal Bogor, Jawa Barat itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah tertangkap, ZKR memelas meminta maaf pada Risma. Dia tentu berharap Risma memberi maaf dan mencabut laporannya. Sebab kasus ini memang delik aduan. Jika Risma mencabut laporannya, tentu ZKR bisa bebas.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Respons Tegas Wali Kota Surabaya Kasus Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina

57 tahun lalu

Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun

57 tahun lalu

Profil Eri Cahyadi: Pendidikan, Karier hingga Prestasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal