Respons Tegas Wali Kota Surabaya Kasus Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina
SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan penyelesaian perkara pembongkaran rumah nenek Elina harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku. Setiap sengketa kepemilikan properti tidak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan.
Kasus pembongkaran rumah ini dialami Elina Widjajanti (80) yang menjadi korban pengusiran paksa dari tempat tinggalnya. Peristiwa itu terjadi hampir dua bulan lalu dan kini telah ditangani secara resmi oleh Polda Jawa Timur.
Wali Kota SurabayaEri Cahyadi menekankan negara Indonesia adalah negara hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.
“Apa pun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Wali Kota Eri, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Eri, kasus pembongkaran rumah nenek Elina di Surabaya berawal dari klaim kepemilikan yang saling bertentangan. Satu pihak menyatakan telah membeli rumah tersebut, sementara sang nenek merasa tidak pernah menjual hak atas propertinya.