SURABAYA, iNews.id - Proses hukum terhadap penghina Wali Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Tri Rismaharini, ZKR, menuai kritik banyak pihak. Upaya hukum yang diambil orang nomor satu di Surabaya melalui Bagian Hukum Pemkot Surabaya itu dinilai berlebihan. Apalagi, bentuk hinaan tersebut hanya sebatas olok-olok dan bukan fitnah.
"Kalau sekedar diolok-olok, menurut saya tidak usah dihiraukan. Sebab yang seperti ini kan banyak. Terus saja bekerja," kata Praktisi Hukum Surabaya, Sudarto, Rabu (5/2/2020)
Menurutnya, waktu pejabat publik akan habis untuk mengatasi persoalan seperti itu. Apalagi jika pejabat publik itu membawa instansinya masuk dalam perkara seperti itu.
Seperti kasus Risma yang memberikan kuasa pada Bagian Hukum Pemkot Surabaya untuk melaporkan perkaranya. Seharusnya Wali Kota Risma memberikan pembelajaran saja dan segera memaafkan pelaku.
Dia menilai, Risma sebenarnya santai menghadapi pencemaran nama baik yang menimpanya di media sosial. Namun faktanya, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum melaporkan perkara tersebut ke polisi.