Tim Pidsus Kejari Gresik juga melakukan pengecekan fisik pada sejumlah proyek yang menggunakan anggaran APBD. Tim dibantu dari pihak Inspektorat Gresik sebagai ahli di bidang penghitungan kerugian negara dan dari Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gresik.
Pengecekan fisik itu di antaranya taman di depan kantor kecamatan yang menggunakan anggaran sekitar Rp75 juta. Kemudian cek fisik dilakukan di ruang pelayanan terkait ukuran luas ruangan, pengadaan perabot ruangan serta pengecekan kanopi di sisi dalam dengan anggaran Rp30 juta.
Sementara tim penyidik Pidsus Kejari Gresik mengantongi bukti ada pihak ketiga yang membantu pembangunan taman tersebut. "Ada dari kepala desa maupun dari perusahaan dengan nilai Rp75 juta," ujarnya.
Sebelumnya Camat Duduksampeyan Suropadi mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (10/2/2021).
Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandianyah mengatakan, sejatinya Suropadi dipanggil pukul 09.00 sampai 10.00 WIB. Namun, sampai siang hari, dia tidak kunjung datang.
Suropadi dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi anggaran kecamatan selama tiga tahun sejak 2017-2019 krena hasil audit dari Inspektorat Gresik sudah keluar.
"Kerugian negara sekitar Rp 1 miliar," kata Dimaz.