Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Tuntut Ganti Rugi ke Polda Metro atas Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, pakar telematika tersebut menggugat Polda Metro Jaya dengan tuntutan ganti rugi terkait penanganan hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 15 Juli 2026. Perkara yang diajukan Roy masuk dalam klasifikasi gugatan ganti kerugian.
“Klasifikasi perkara: ganti kerugian,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat pada Minggu (19/7/2026).
Dalam gugatan itu, Roy mencantumkan Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai Tergugat I. Sementara Tergugat II merupakan Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gugatan terbaru tersebut menjadi langkah hukum ketiga yang ditempuh Roy Suryo di PN Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.