GRESIK, iNews.id - Camat Duduksampeyan Suropadi resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp1 miliar. Namun, kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirim," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Ady Wibowo, Kamis (11/2/2021).
Dimas menjelaskan, berdasarkan surat panggilan yang sudah dikirim, pemeriksaan Suropadi akan dilakukan Senin (15/2/2021).
"Pemeriksaan ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran kecamatan tahun 2017-2019," katanya.
Dari hasil audit Inspektorat, Kecamatan Duduksampeyan mendapatkan alokasi anggaran Rp655 juta untuk menopang kegiatan kecamatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Sementara pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing mendapat alokasi anggaran Rp800 juta.