Camat Duduksampeyan Gresik Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp1 Miliar 

Ashadi Iksan
Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata didampingi Kasi Pidsus Dimas Ady Wibowo saat ditemui di Kantor Kejari Gresik. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id - Camat Duduksampeyan Suropadi resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran sebesar Rp1 miliar. Namun, kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirim," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Ady Wibowo, Kamis (11/2/2021).

Dimas menjelaskan, berdasarkan surat panggilan yang sudah dikirim, pemeriksaan Suropadi akan dilakukan Senin (15/2/2021).

"Pemeriksaan ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran kecamatan tahun 2017-2019," katanya.

Dari hasil audit Inspektorat, Kecamatan Duduksampeyan mendapatkan alokasi anggaran Rp655 juta untuk menopang kegiatan kecamatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Sementara pada tahun 2018 dan 2019 masing-masing mendapat alokasi anggaran Rp800 juta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Mobil Listrik Hangus Terbakar di Gresik, Picu Kepanikan Pengguna Jalan

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal