Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

Tim iNews
Petugas Bea Cukai Malang menunjukkan barang bukti 84.000 batang rokok ilegal yang diamankan dari sebuah minibus di kawasan Blimbing, Kota Malang. (Foto: ist)

Johan menegaskan, peredaran rokok ilegal memberikan dampak serius terhadap penerimaan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat.

“Rokok ilegal dijual tanpa membayar cukai sehingga merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan,” katanya.

Dia menambahkan, penerimaan cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan, pendidikan, layanan kesehatan hingga program sosial masyarakat. Karena itu, pengawasan serta penindakan terhadap distribusi rokok ilegal akan terus diperkuat guna menekan kerugian negara akibat peredaran barang tanpa cukai.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

57 tahun lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal