Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

Tim iNews
Petugas Bea Cukai Malang menunjukkan barang bukti 84.000 batang rokok ilegal yang diamankan dari sebuah minibus di kawasan Blimbing, Kota Malang. (Foto: ist)

MALANG, iNews.id - Petugas Bea Cukai Malang menggagalkan distribusi 84.000 batang rokok ilegal yang diduga hendak dikirim keluar daerah. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai itu ditemukan di dalam sebuah minibus putih yang sempat kabur saat akan dihentikan petugas.

Penindakan tersebut dilakukan setelah Bea Cukai Malang menerima informasi terkait kendaraan yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, kendaraan tersebut dicurigai melintas melalui jalur perbatasan Kota Malang untuk mendistribusikan rokok ilegal.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan patroli darat dan pemantauan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi rokok tanpa cukai.

Dari hasil penelusuran dan analisis kendaraan, tim akhirnya menemukan minibus target melintas di kawasan Blimbing, Kota Malang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

57 tahun lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal