Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:00:00 WIB
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Petugas Bea Cukai Malang menunjukkan barang bukti 84.000 batang rokok ilegal yang diamankan dari sebuah minibus di kawasan Blimbing, Kota Malang. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Ketika mau dihentikan, kendaraan itu kabur dan sempat lepas dari pantauan petugas,” ujar Johan dikutip dari iNews Malang, Jumat (22/5/2026).

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan kendaraan tersebut berhenti di Jalan Raden Panji Suroso, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing. Diduga, kendaraan itu hendak mengganti pelat nomor untuk menghindari pemeriksaan petugas Bea Cukai.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 4.200 bungkus atau sekitar 84.000 batang rokok ilegal berbagai merek, di antaranya JB dan Hawaii. Seluruh rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sopir beserta kendaraan pengangkut ke Kantor Bea Cukai Malang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang memperkirakan nilai barang mencapai Rp126,34 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp63,624 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut