Tipu Pengusaha Konveksi di Purbalingga Rp7,6 Miliar, Warga Ciamis Ditangkap Polisi

Antara
Barang bukti dan tersangka (memakai baju tahanan) kasus penipuan senilai Rp7,6 miliar saat ditahan di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Sumarwoto.

Menurut dia, uang yang diperoleh dari aksi penipuan digunakan pelaku untuk berfoya-foya karena usaha konveksinya sudah tidak berjalan. 

Terkait dengan kasus tersebut, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Yang bersangkutan dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain," ucapnya. 

Sementara, tersangka AK mengaku yang diterima dari korban dibagi dua dengan rekannya. Uang tersebut awalnya digunakan untuk modal dagang pakaian. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
10 hari lalu

Panen Melimpah, Warga Lereng Gunung Slamet di Purbalingga Perang Tomat Busuk

12 hari lalu

Tradisi Seru Perang di Purbalingga, Ribuan Tomat Beterbangan Menyasar ke Segala Arah

17 hari lalu

Rugi Rp26 Juta, Sopir Pikap Terguling di Purbalingga Minta Warga Kembalikan Telur Jarahan

1 bulan lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

2 bulan lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal