"Sebelumnya, beberapa cek memang bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh pelaku untuk mengisi cek tersebut," katanya.
Namun pada Agustus 2022, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya karena berdasarkan informasi dari petugas bank bahwa cek itu kosong.
Oleh karena itu, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada 5 Desember 2022," kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan cek yang digunakan untuk melakukan penipuan dari sejumlah bank dan korbannya hanya satu orang.