Tipu Pengusaha Konveksi di Purbalingga Rp7,6 Miliar, Warga Ciamis Ditangkap Polisi

Antara
Barang bukti dan tersangka (memakai baju tahanan) kasus penipuan senilai Rp7,6 miliar saat ditahan di Mapolres Purbalingga, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Sumarwoto.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan AK agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan, pada awalnya korban yang merupakan pengusaha konveksi memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada AK yang merupakan pemasok konveksi dengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen.

"Oleh karena bisa mendapatkan keuntungan 5 persen (setelah mencairkan beberapa lembar cek), korban semakin tertarik," katanya.

Menurut dia, pelaku memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.

Atas dasar iming-iming tersebut, korban memberikan uang kepada pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 hari lalu

Panen Melimpah, Warga Lereng Gunung Slamet di Purbalingga Perang Tomat Busuk

12 hari lalu

Tradisi Seru Perang di Purbalingga, Ribuan Tomat Beterbangan Menyasar ke Segala Arah

16 hari lalu

Rugi Rp26 Juta, Sopir Pikap Terguling di Purbalingga Minta Warga Kembalikan Telur Jarahan

1 bulan lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

2 bulan lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal