SEMARANG, iNews.id - Bidang PropamPolda Jateng menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian ketiga dengan terlapor AKBP ST (Kabagwasidik Ditreskrimum) di Ruang Sidang Bid. Propam Polda Jateng. Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian yang digelar Rabu (29/12/2021), dipimpin Kombes Pol Bambang Hidayat. Ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang, mulai dari mantan penyidik Polres Pati yang sekarang bertugas di Polres Purbalingga, beberapa penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng dan saksi terlapor sendiri yakni H. Utomo.
Untuk diketahui, AKBP ST dilaporkan oleh seorang warga Pati bernama H. Utomo dengan dugaan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.
H. Utomo didampingi kuasa hukumnya Nikkri Ardiansyah mengatakan, dalam sidang tersebut dia dicecar beberapa pertanyaan.
Sementara jalannya sidang sempat alot lantaran banyak sanggahan yang dilakukan oleh AKBP ST. Bahkan pendamping AKBP ST sempat mengutarakan kepada H. Utomo supaya kasus pelaporan terhadap AKBP ST dicabut.