Terungkap, Fakta Mencengangkan Sidang Etik AKBP ST atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ahmad Antoni
H Utomo didampingi kuasa hukumnya Nikkri Ardiansyah saat memberikan keterangan kepada awak media pasca mengikuti sidang KEP. (foto IST)

SEMARANG, iNews.id - Bidang PropamPolda Jateng menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian ketiga dengan terlapor AKBP ST (Kabagwasidik Ditreskrimum) di Ruang Sidang Bid. Propam Polda Jateng. Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi. 

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian yang digelar Rabu (29/12/2021), dipimpin Kombes Pol Bambang Hidayat. Ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang, mulai dari mantan penyidik Polres Pati yang sekarang bertugas di Polres Purbalingga, beberapa penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng dan saksi terlapor sendiri yakni H. Utomo.

Untuk diketahui, AKBP ST dilaporkan oleh seorang warga Pati bernama H. Utomo dengan dugaan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.

H. Utomo didampingi kuasa hukumnya Nikkri Ardiansyah mengatakan, dalam sidang tersebut dia dicecar beberapa pertanyaan. 

Sementara jalannya sidang sempat alot lantaran banyak sanggahan yang dilakukan oleh AKBP ST. Bahkan pendamping AKBP ST sempat mengutarakan kepada H. Utomo supaya kasus pelaporan terhadap AKBP ST dicabut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal