Terungkap, Fakta Mencengangkan Sidang Etik AKBP ST atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ahmad Antoni
H Utomo didampingi kuasa hukumnya Nikkri Ardiansyah saat memberikan keterangan kepada awak media pasca mengikuti sidang KEP. (foto IST)

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa AKBP ST menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. 

Dalam hal ini yang bersangkutan di persangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu sebagaimana Persangkaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: Skn/42/XII/2021/Wabprof tanggal 23 Desember 2021. 

"Jadi yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dalam sebuah penyidikan di mana seharusnya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati namun kembali dinaikkan lagi oleh yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah ada beberapa jenis sanksi mulai dari teguran, demosi, hingga pemecatan," kat Iqbal.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal