Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
SUKOHARJO, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik penipuan online internasional bermodus investasi mata uang kripto palsu atau pig butchering yang beroperasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Sebanyak 38 orang lintas negara ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Penggerebekan dilakukan di deretan ruko di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Senin (25/5/2026). Dari enam ruko yang diperiksa, tiga di antaranya diketahui menjadi kantor operasional PT Digi Global Konsultan yang diduga digunakan sebagai pusat aktivitas sindikat penipuan daring.
Tim Ditressiber Polda Jateng melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Setelah hampir sembilan jam pemeriksaan, polisi mengangkut ratusan barang bukti dari lokasi menggunakan truk besar.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan kasus penipuan internasional yang menyasar warga negara asing, termasuk warga Amerika Serikat.
“Hari ini Direktorat Reserse Siber Polda Jateng melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan atas perkara yang kami tangani. Tentunya hal tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Himawan dikutip dari iNews Sragen.