Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Sebanyak 39 orang tersangka dari tiga negara diamankan dalam pengungkapan kasus yang merugikan korban hingga Rp41,1 miliar.
Dari total tersangka yang diamankan, 28 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar. Mereka diduga tergabung dalam jaringan penipuan lintas negara yang menyasar warga negara Amerika Serikat.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, para pelaku menjalankan modus pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban sebelum menawarkan investasi dan perdagangan kripto palsu.
“Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban berinvestasi atau kripto bodong,” ujar Kombes Pol Himawan, Senin (1/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah Ditressiber Polda Jateng patroli siber untuk mendeteksi aktivitas penipuan lintas negara. Hasil penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.