Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi Online di Banyumas, Tawarkan Ibu Hamil hingga Gay

Eka Setiawan
Kasubdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih. (Eka Setiawan)

Tersangka menawarkan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi. Para korban yang mau dengan pekerjaan itu, kemudian bersepakat dengan tersangka untuk melayani para pelanggannya. Tawaran prostitusi itu juga diposting lewat Facebook namun dengan grup privat.

Berdasar pemeriksaan tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam. Di antaranya Rp15juta untuk perempuan perawan yang masih bawah umur hingga Rp600.000 untuk pelayanan yang lainnya.

Tersangka yang berperan sebagai mucikari itu dijerat UU ITE. Sementara mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya korban.

“Postingannya Open BO bawah umur (salah satunya) di Facebook grup tertutup,”ujar  Kepala Subdirektorat Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih.

AKBP Sulistyoningsih melanjutkan, para korban yang masih bawah umur mulai dari 13 tahun hingga 15 tahun statusnya masih pelajar SMA. “Pekan depan akan kami rilis (untuk lebih lengkapnya),” ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pekerja Pariwisata asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Kamar Kos Gianyar Bali

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Duh! Pemuda di Banyumas Tepergok Masuk Rumah Kos, Diduga Foto-Foto Pakaian Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal