Dokter Gigi asal Vietnam Dideportasi ke Negaranya, Ketahuan Buka Praktik Tak Berizin di Ciputat
JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi warga asal Vietnam berinisial TAT. Pasalnya, TAT kedapatan membuka praktik dokter gigi menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Selain tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, pihaknya juga memasukkan nama TAT ke dalam daftar penangkalan.
Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat 5 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam.
Dia menerangkan, penindakan dilakukan sebagai pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.