Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhut Bakal Batasi Jumlah Pendaki Gunung Konservasi, Ini Alasannya!
Advertisement . Scroll to see content

Menhut Serahkan SK Hutan Adat ke Masyarakat: Putus Mata Rantai Konflik Puluhan Tahun

Sabtu, 06 Juni 2026 - 21:26:00 WIB
Menhut Serahkan SK Hutan Adat ke Masyarakat: Putus Mata Rantai Konflik Puluhan Tahun
Kemenhut menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat kepada masyarakat adat (dok. Kemenhut)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat kepada masyarakat adat seluas 1.175 hektare. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” kata Menhut saat penyerahan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Lebak, Sabtu (6/6/2026).

Dia menyebut, selama ini konflik terkait kawasan hutan adat kerap muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.

“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.

Menhut menegaskan komitmennya mempercepat proses pengakuan dan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat di berbagai daerah. Dia mengatakan, pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut